Kejaksaan Turun Tangan Telisik Pemotongan Gaji ASN di Pinrang

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR---Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang menelisik dugaan potongan gaji ASN di Pinrang. Isu yang beredar gaji tertinggal ASN di Pinrang terpotong.

Dimana diketahui ada 150 guru yang terangkat pada tahun 2018. Tahun lalu, mulai menerima gaji. Hanya saja, tidak semuanya diterima. Masih ada gaji tertinggal dari SK 80 persen pada Mei 2019.

Proses pencairan gaji tertinggal tersebut sudah berjalan. Tetapi lama tidaknya proses pencairan bergantung uang pelicngin. Bendahara sekolah menyampaikan, ada potongan. Disetor ke Dikbud sebagai ucapan terima kasih.

Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan pihaknya akan memerintahkan Kajari Pinrang untuk melakukan pendalaman akan isu tersebut. Hal guna memastikan isu dugaan pemotongan tersebut.

"Saya akan perintahkan Kajari Pinrang untuk menelisik isu yang heboh di media tersebut. Jika memang ada pelanggaran akan kami tindak, kasihan itu gaji dipotong," ucap Firdaus Dewilmar, Rabu (19/08/2020). (edo/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan