Terkait Paspor Djoko Tjandra, Polisi Periksa Kepala Kantor Imigrasi

  • Bagikan

Anita dijerat dengan pasal berlapis. Dia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. (cuy/jpnn)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan