Usai Ditahan di Makassar, Narapidana Kasus Narkoba Dipulangkan ke Rudenim Jayapura

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Satu orang asing asal Papua Nugini yang dititip sementara di Rudenim Makassar dipindahkan ke Rudenim Jayapura (19/08/2020).

Namanya Brian Saban, 32 tahun. Setelah lima bulan dititip di Rudenim Makassar, dia pun dipindahkan ke Rudenim Jayapura untuk memudahkan pelaksanaan deportasi.

Brian juga dikenal sebagai tahanan yang kerap berbuat onar di Lapas Jayapura. Sehingga dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Narkotika Sungguminasa pada 2018, untuk menjalani dan menghabiskan sisa masa tahanannya.

"Sengaja kami pindahkan untuk memudahkan dideportasi. Karena berdasarkan informasi dari Kedutaan Papua Nugini, memberlakukan sistem buka tutup perbatasan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19," ujar Kepala Rudenim Makassar, Togol Situmorang.

Brian adalah pelaku tindak pidana pasal 111 ayat 1 Undang Undang Narkotika. Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan vonis terhadap Brian enam tahun penjara.

Dua tahun terakhir telah dia jalani di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Sungguminasa. Kini dia mengaku menyesal atas tindakan terlarangnya itu.

"Saya menyesal karena narkoba saya sia-siakan waktu di penjara, apalagi saya ada anak di PNG," ucap Brian dengan mata berkaca-kaca.

Dia tertangkap polisi di rumah temannya di Jayapura pada saat dia menginap di rumah temannya.

Saat itu, polisi tiba-tiba datang melakukan penggerebekan dan didapati ganja seberat 6 kilogram di dalam salah satu kamar.

"Saya memiliki banyak teman di Jayapura, karena saya sering pulang balik ke sini untuk membeli perlengkapan toko kelontong saya di Papua Nugini," tambah Brian.

Beruntung pemerintah Papua Nugini tak berlepas tangan. Negaranya hadir untuk membantu Brian dengan tetap memantau setiap perkembangan dan berkabar warganya itu.

Selain itu, biaya transportasi kepulangan Brian menggunakan pesawat Batik Air ID 6260 pun menjadi tanggungan kedutaan.

Dia berangkat pada Rabu, 19 Agustus 2020 pukul 06.00 Wita. Selanjutnya pukul 10.40 menuju Jayapura dengan pesawat yang sama untuk diserahterimakan ke Rudenim Jayapura.

"Setelah proses serah terima, maka pendeportasian nanti akan dilakukan oleh Rudenim Jayapura," tambah Togol.

Selama tahun 2020 ini telah dilakukan pendetensian terhadap enam warga negara asing. Masing-masing tiga orang Tiongkok telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Makassar.

Ada juga seorang warga Amerika Serikat telah dipindahkan ke Rudenim Jakarta. Satu orang Bulgaria telah dideportasi oleh Rudenim Makassar dan satu orang Papua Nugini yang dipindahkan ke Rudenim Jayapura. (ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan