Meski telah menerima keputusan hukuman ini, Nurul Qomar mengaku akan mencari peluang dan melakukan upaya lain secara estafet sesuai prosedur.
"Nanti kuasa hukum akan melakukan peninjauan kembali. Terakhir meminta ampunan dan grasi ke Presiden," kata Qomar.
Ketua Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi mengaku menghormati keputusan tersebut dan akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada pihak berwajib.
"Saya akan menghormati hukum yang berlaku. Ini kan sudah terbukti, dunia pendidikan buat main-main," katanya. (antara/jpnn)