FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Menjelang kontestasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Makassar Desember mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi demi menciptakan pemilu berkualitas.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari mengatakan, salah satu yang menjadi perhatian pihaknya kali ini adalah politik uang. Hal itu dianggap menjadi ancaman terhadap pemilihan serentak. Apalagi Kota Makassar termasuk daerah rawan politik uang.
"Isu penting yang harus kita dorong menjelang pemilu serentak yang pertama bahaya politik uang dan menghindari politik Suku, Agama, dan Ras (SARA) , saya pikir dua isu ini yang bisa mengancam pelaksanaan pemilihan serentak di Kota Makassar," ujarnya, Senin (24/8/2020).
Nursani membeberkan ancaman pidana dan denda menanti bagi masyarakat yang melakukan politik uang. Baik pemberi maupun penerima sama sama akan mendapat sanksi. Tak tanggung-tanggung, pelaku bisa dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 Miliar.
"Pemberi dan penerima akan mendapat ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun penjara, sedangkan denda minimal 200 juta, maksimal 1 Miliar," tegasnya.
Untuk menghindari politik uang, sambung Nursani, masyarakat harus merubah pola pikir yang selama ini melekat yaitu jargon ambil uangnya jangan pilih orangnya, dengan tolak uangnya kemudian lapor pelakunya.
Kendati demikian, Nursani menambahkan, ada beberapa materi yang dikecualikan dan bisa diterima oleh masyarakat, berupa peraga kampanye, uang transportasi, makan dan minum. Di luar itu dapat diduga itu merupakan politik uang.