Dalam cuitan lainnya, Muannas juga mengunggah video video Ketua Eksekutif Nasional BHP Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), Chandra Purna Irawan.
Muannas menegaskan, setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap dan tinggal Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum terakir, tetap tidak menunda ekskusi.
“HTI dipastikan hari ini ormas terlarang,” tekan dia.
Muannas juga menyebut bahwa dengan pernyataannya itu, Chandra semestinya diproses hukum.
“Perlu efek jera proses hukum orang seperti ini menyebarkan berita bohong, bila tidak saya kuatir apa yang dianggap dia, benar,” ujarnya.(ruh/pojoksatu)