“Terhadapnya dijerat pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU no 17 tentang peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Ramon. (ehl/ral/rnn/wdi/jpnn/fajar)
Terlalu Sering Nonton Film Dewasa, Kakek Mahru Berbuat Terlarang pada Anak Tetangga
