Di Ruang Tengah, 3 Wanita Muda Berbuat Terlarang

  • Bagikan

NV menyumbang Rp150 ribu, MN Rp150 ribu dan uang dari VL yang masih buron Rp300 ribu.

"Setelah uang terkumpul, pelaku IM langsung pergi ke Maninjau menjemput barang haram itu dan kembali ke rumah pelaku NV. Setelah diterima NV, paket sabu-sabu itu dibagi dua dengan pelaku VL (DPO) yang langsung pergi meninggalkan TKP,” katanya.

Di kediaman NV inilah tiga orang berhasil ditangkap ketika mengkonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama. Setelah mengakui perbuatannya, tiga wanita bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan