Dicecar 55 Pertanyaan, Djoko Tjandra Akui Berikan Uang Suap ke Dua Jenderal Polisi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Tersangka kasus cassie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra (JST) (JST) telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Senin (24/8/2020).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengungkapkan Djoko Tjandra membuat pengakuan memberi suap kepada pejabat Polri.

“Di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memeriksa tersangka JST. Yang bersangkutan dicecar 55 pertanyaan,” kata Awi pada Selasa (25/8/2020).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan banyak hal kepada Djoko Tjandra. Termasuk di antaranya adalah terkait dengan aliran dana dugaan suap untuk tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte dalam pengurusan penghapusan red notice.

“Jadi, penyidik mengejar (keterangan) kepada siapa dan di mana saja uang diberikan. Dari hasil pemeriksaan, kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya. Yang bersangkutan (Djoko) mengakui itu memberikan uang kepada para tersangka,” ujarnya.

Akibat dihapusnya red notice terhadap Djoko Tjandra ini, dia bebas keluar masuk Indonesia tanpa pencekalan di Keimigrasian.

Brigjen Prasetijo Utomo adalah sempat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri, sebelum dicopot akibat kasus ini. Begitu juga dengan Irjen Napoleon Bonaparte yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Lebih lanjut Awi mengatakan, untuk tersangka Tommy Sumardi selaku pemberi suap tidak penuhi panggilan penyidik Bareskrim.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan