Ayah dan Anak Saling Lapor hingga Berakhir di Meja Hijau, Ini Penyebabnya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,PAREPARE-- Seorang ayah dan anak laki-lakinya di Kota Parepare, Sulawesi Selatan tengah berseteru di meja hijau. Adalah H. Ibrahim alias H. Aco yang duduk sebagai terdakwa dan ayahnya H. Mukti Rachim sebagai pihak pelapor atau korban. Apa penyebabnya?

Kasus yang membelit terdakwa adalah dugaan penyerobotan lahan disertai pengrusakan. Sidang lanjutannya digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Selasa (25/8/2020). Agenda sidang kali ini, mendengarkan keterangan dari pihak korban pemilik lahan yang tak lain adalah Mukti Rachim.

Dalam keterangannya di muka persidangan yang diketuai Majelis Hakim Krisfian Fatahillah, Mukti merasa risih dengan upaya Aco yang sewenang wenang tanpa seizinnya langsung mendirikan sebuah bangunan mewah serta melakukan pengrusakan pagar dan tanaman menggunakan alat berat di lahan miliknya.

Di persidangan, Mukti mengatakan, sudah beberapa kali melayangkan teguran terhadap anaknya untuk menghentikan tindakannya, namun tak digubris.

"Saya sempat tanyakan, kenapa dirusak, dia bilang bangunan harus dibongkar. (Dugaan perusakan dan penyerobotan lahan) dikerjakan malam hari, kalau saya tegur dia berhenti. Tapi malam dia kerja lagi, " ungkap Mukti di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan yang melibatkan ayah dan anak itu, beberapa kali Majelis Hakim melakukan mediasi untuk mendamaikan terdakwa dan korban.

Namun, korban H Mukti tetap kokoh pada pendiriannya. Lantaran, telah diselimuti rasa sakit hati. Apalagi, diakui Mukti, bahwa Aco selama ini tidak memiliki itikad baik, seperti memohon maaf maupun memohon izin untuk mengelola lahan tersebut.

"Sudah tidak bisa, saya sakit hati. Dan dia tidak pernah minta maaf. Saya sudah modali untuk bangun SPBU di Pinrang. Tapi saya dilapor ke pengadilan gara-gara saham," keluh Mukti atas tingkah anaknya itu.

Sementara itu, Majelis Hakim sempat menanyakan kepada Haji Mukti, "Saudara kan seorang bapak dari terdakwa. Jika nanti terdakwa dihukum dan bebas, apakah akan dimaafkan?"

"Tidak," jawab tegas Haji Mukti sembari mengumbar bahwa dirinya terlanjur sakit hati.

Di akhir kesaksian Mukti, Aco sempat menyatakan permohonan maaf setelah dimediasi oleh Majelis Hakim, "Bapak saya mohon maaf, saya pernah datang ke bapak bersama anak dan istri saya meminta izin, " kata Aco lirih.

"Bohong, bohong, bohong, air mata buaya. Tidak pernah terdakwa datang meminta izin, " sanggah Mukti.

Terpisah, Kuasa Hukum dari korban, Adyatma mengatakan, apa yang dikatakan Mukti dalam keterangannya telah menguatkan pernyataan saksi-saksi sebelumnya.

"Kesaksian Pak Haji Mukti selaku korban hari ini menguatkan kesaksian saksi sebelumnya, saksi juga, Agus, Pak Syarif dan kesaksian kepala dinas PUPR , bahwa ada fakta perusakan pagar milik korban Haji Mukti dilakukan oleh terdakwa," katanya.

Adyatma optimis, berdasarkan keterangan Haji Mukti unsur-unsur pidana telah terpenuhi atas adanya indikasi perusakan lahan.

"Terdakwa juga melakukan pembangunan rumah di atas tanah milik korban, sehingga unsur pasal 406 tentang perusakan sudah terpenuhi, " jelasnya.

Persidangan selanjutnya diagendakan pemeriksaan terdakwa dan beberapa saksi termasuk istri Mukti juga akan dimintai keterangannya di muka persidangan.

"Maka untuk pemeriksaan berikutnya kesaksian ibu Naimah (istri dari H Mukti) dan terdakwa, tapi untuk kesaksian ibu Naimah masih menunggu kepastian akan diperiksa di rumah atau di kejaksaan tinggi, karena beliau saat ini masih sakit. Jadi teknis pemeriksaannya melihat perkembangan keadaan kesehatan ibu Naimah," tuturnya. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan