FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebanyak Rp. 600 ribu kepada karyawan yang berpenghasilan di bawah gaji Rp.5 Juta. Dengan syarat harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Andi Irwan Bangsawan, mengatakan, khusus di Kota Makassar, sebanyak 115 ribu karyawan mendapat bantuan dari pemerintah tersebut. Jumlah tersebut berasal 3.651 badan usaha dan perusahaan yang terverifikasi.
"Untuk Kota Makassar, sebanyak 115 ribu lebih orang yang pekerja atau karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS yang mendapatkan 3.651 perusahaan atau Badan Usaha di Makassar," ujarnya, Kamis (27/8/2020).
Menurut Irwan, mekanisme penyaluran bantuan tersebut tanpa perantara lagi dan langsung masuk ke rekening tiap karyawan. Bahkan, tidak melalui BPJS Ketenagakerjaan kerjaan sekalipun.
"Ke rekeningnya masing-masing (karyawan), tidak singgah lagi. Sehingga para karyawan langsung bisa menikmati bantuan tersebut," imbuhnya.
Irwan menambahkan, penyaluran BSU kali ini baru memasuki tahap pertama. Dijadwalkan hingga September mendatang. Untuk tahap selanjutnya, menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. "Jadi ini diluncurkan hingga nanti Bulan September, untuk tahap pertama," jelasnya.
Irwan tidak menjelaskan secara rinci sektor mana saja yang paling banyak mendapatkan BSU tersebut. Namun, ia meyakini semua sektor sudah tercover dan penyaluran telah merata.
"Saya belum tahu itu, semua sektor yang ada tadi ada empat orang yang mewakili dari pekerja mewakili secara simbolis, di Makassar empat orang," tandasnya. (ikbal/fajar)