FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Perubahan rancangan peraturan daerah nomor 5 tahun 2012 tentang Minuman Beralkohol (minol) tengah dalam pembahasan di DPRD Kota Makassar.
Rencana perubahan ini kemudian dipertanyakan Front Pembela Islam (FPI). Puluhan anggotanya pun mendatangi kantor DPRD Kota Makassar, Kamis (27/8/2020). Kedatangan FPI diterima oleh tiga anggota fraksi PKS DPRD Kota Makassar yaitu Andi Hadi Ibrahim Baso, Anwar Faruq dan Azwar.
Ketua Dewan Tanfidzi Wilayah FPI Makassar, Habib Hamid bin Muhammad Al-Hamid mempertanyakan isu yang berkembang terkait adanya pelemahan dalam Ranperda Minol ini.
"Jadi kedatangan kami untuk mempertanyakan isu yang berkembang bahwa akan ada rencana pelemahan perda tentang minuman beralkohol," ujarnya.
Ranperda Miras, menurut Habib Hamid terdapat poin-poin yang mengizinkan penjualan miras secara online.
Ketua Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim mengapresiasi kedatangan FPI, ia menyebut bahwa FPI memiliki misi yang sama dengan Anggota Dewan, yaitu memberantas peredaran minuman beralkohol.
"Jadi kami mengapresiasi teman-teman (FPI) yang kedatangan mereka saat ini merupakan cara untuk membantu pemerintah tentang peredaran minol di kota Makassar," papar Hadi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa memang benar saat ini Bapemperda sedang melakukan pembaruan Perda no 5 tahun 2012, dan ia berharap bahwa perda tersebut akan semakin memperkuat pemberantasan minol, bukan justru sebaliknya.
"Jadi sudah ada pembaruan Perda tersebut, sekarang masih digodok di Bapemperda, tapi kita harap bahwa aturannya lebih baik bukan semakin buruk," lanjut Hadi.
Kendati demikian, dalam penerapan Perda ini diharapkan keseriusan dari Pemerintah kota Makassar untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
Ia mendorong Pemerintah kota Makassar untuk tegas menindak jika mendapati adanya ketidaksesuaian dengan peraturan yang ada.
"Harapan kami pemerintah kota Makassar lebih tegas dalam penindakan penjualan miras utamanya di luar dari dua tempat yang diperbolehkan (THM dan hotel)," ucap Hadi.
Hadi Ibrahim akan mengupayakan PKS akan meninjau kembali pasal demi pasal. "Penggolongan miras di Makassar cukup tinggi. Jika Pemkot jalankan Perda ini dengan tegas, seharusnya selesai ini masalah. Memang ada yang mau diperbaiki," sambungnya.
"Miras lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Kerusakan yang akan ditimbulkan sangat besar jika dijual bebas. Akan kita kawal," pungkas Hadi. (endra/fajar)