Beranda Hukum Jaksa Pinangki Dijanji Hadiah Rp140 Miliar, Baru Terima Rp7 M Jaksa Pinangki Dijanji Hadiah Rp140 Miliar, Baru Terima Rp7 MAdi Mirsan - HukumKamis, 27 Agustus 2020 15:43 PMKamis, 27 Agustus 2020 15:43 PM Bagikan Janji tersebut dalam bentuk jual beli tambang untuk power plan. ”Walau hanya janji, itu semua sudah masuk dalam pasal korupsi,” terang mantan kuasa hukum Antasari Azhar tersebut.(jpg/fajar) Laman: 1 2 3Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: Bagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaTom Lembong Dapat Abolisi, Eks Kabareskrim Polri: Pelajaran Berharga untuk Institusi KejaksaanJuga Geledah PT GOTO soal Korupsi Chromebook, Ahmad Sahroni Jempol Keberanian KejagungRespons PT Pertamina Setelah Pengusaha Riza Chalid Jadi Tersangka di KejagungJerat Riza Chalid, Mahfud MD: Bravo untuk Kejaksaan AgungRiza Chalid Tersangka, Yusuf Dumdum: Hukum Mati KoruptorKejagung Jadikan Riza Chalid Tersangka, Pakar Hukum: Pertaruhan BesarRiza Chalid: Gurita Bisnis, Jejak Kasus, Kontroversi, Hingga Dijuluki Raja Tanpa MahkotaSusul Sang Anak, Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Jhon Sitorus: Semoga Jangan Omon-omon Doang