Jaksa Pinangki Dijanji Hadiah Rp140 Miliar, Baru Terima Rp7 M

  • Bagikan

Janji tersebut dalam bentuk jual beli tambang untuk power plan.

”Walau hanya janji, itu semua sudah masuk dalam pasal korupsi,” terang mantan kuasa hukum Antasari Azhar tersebut.(jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan