Oleh karena itu, pengajuan pinjaman ini didasarkan karena terbitnya PMK No. 105 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah.
Kemudian, terkait KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 merupakan dasar dalam penyusunan R-APBD. Olehnya itu, TAPD agar segera menyampaikan Surat Edaran kepada masing-masing kepala OPD untuk segera menyusun RKA-SKPD Tahun Anggaran 2021 yang pada gilirannya tercipta APBD yang berkualitas baik dari sisi efektivitas maupun efisiensi belanja daerah.
"Disamping itu, diperlukan komitmen kita bersama dalam mengawal Program Prioritas pembangunan Sulawesi Selatan, agar secara bersama kita wujudkan Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter," pungkasnya. (rls)