Menko Polhukam, M Mahfud MD dalam kesempatannya mengatakan, dalam Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, para Gubernur, Bupati dan Walikota diminta untuk menyusun dan menetapkan Peraturan yang memuat ketentuan diantaranya kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
"Rapat koordinasi ini digelar untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah yang diambil dalam Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, khususnya terkait pelaksanan protokol kesehatan secara ketat beserta sanksi atas pelanggaran ketentuan protokol kesehatan," katanya.
"Tetap memerangi dan menanggulangi Covid dan sosialisasi dari segala aspek yang ada. Kenapa ini penting, objektif saja, kita sedang di ambang resesi ekonomi, ini menyebabkan kita harus bekerja keras," imbuh Menko Polhukam, Mafud MD.
Kepada peserta Rapat, Menteri Polhukam kemudian menyampaikan 5 program utama satuan tugas. "Indonesia Aman, Indonesia Sehat, Indonesia Berdaya, Indonesia Tumbuh, dan Indonesia Bekerja," sebutnya.
"Yang dimaksudkan Indonesia aman adalan program rakyat aman dari Covid 19, Indonesia sehat adalah reformasi layanan kesehatan berbasis gotong royong, Indonesia Berdaya adalah meningkatkan daya beli rakyat, Indonesia Tumbuh adalah meningkatkan penerimaan Negara, dan terakhir Indonesia Bekerja adalah Percepatan penyerapan tenaga kerja," jelasnya.
Pada rapat virtual itu, perwakilan Kementerian Keuangan, merilis persentase realisasi belanja APBD Provinsi se Indonesia Tahun Anggaran 2020.