FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (LBH Makassar) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sulsel mendesak Komnas HAM dan Polda Sulsel untuk segera menghentikan kriminalisasi nelayan di Pulau Kodingareng Lompo.
Selain itu, kedua organisasi bantuan hukum ini juga mendesak Polda Sulsel untuk membebaskan dua nelayan Kodingareng yang saat ini masih ditahan oleh Polairud Polda Sulsel, yakni Manre dan Saharuddin.
Dalam rilisnya, Ketua PBHI Sulsel, Abdul Azis SH, mengatakan bahwa kedatangan Komnas HAM di Makassar menunjukan ada banyak praktek pelanggaran HAM dalam proyek MNP dan tambang pasir laut yang dikerjakan oleh PT Royal Boskalis asal Belanda.
"Dari perspektif kami, ada tiga pelanggaran HAM yang dilakukan PT Boskalis bersama mitra bisnisnya di Sulsel. Pertama pelanggaran terhadap Hak informasi dan partisipasi masyarakat. Kedua pelanggaran atas hak lingkungan hidup yang baik dan sehat masyarakat. Ketiga hak atas mata pencaharian dan mendapatkan penghidupan bagi nelayan,"Jelas Aziz, Kamis (27/8/2020).
Selain itu, Aziz menambahkan bahwa pelanggaran HAM bagi masyarakat Pulau Kodingareng semakin bertambah dengan adanya kriminalisasi nelayan. Menurutnya, Polair Polda Sulsel tidak seharusnya menangkap para nelayan, apalagi dengan alasan laporan perusahaan. Karena selama ini, nelayan lah yang menjadi korban dari proyek ini.
"Bayangkan berapa kerugian nelayan selama wilayah tangkapnya dirusak oleh PT Boskalis. Berapa hutang perempuan di Pulau Kodingareng karena tidak adanya hasil tangkapan suaminya. Sementara PT Boskalis mendapat banyak keuntungan dari proyek ini. Lalu mereka melaporkan nelayan karena alasan sehingga polisi menangkapi para nelayan. Ini pelanggaran HAM berat,"terangnya.