Disnaker Desak Perusahaan Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawannya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat kepada karyawan telah disalurkan perdana kemarin, Kamis (27/8/2020). Namun, tidak semua karyawan mendapatkan bantuan tersebut. Hanya sebagian saja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengungkapkan, salah satu yang menjadi kendala karyawan tidak mendapatkan bantuan akibat tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, setiap perusahaan wajib memberikan setiap karyawannya dengan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Selain itu, para pekerja memang berhak mendapatkan haknya.

"Bagaimana yang tidak menerima (BSU), yah karena mereka tidak terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan nah kita berharap ini pemicu semangat bagi perusahaan (memberikan BPJS) karena itu adalah haknya (karyawan) dan itu wajib (bagi perusahaan) ," ujarnya, Jumat (28/8/2020).

Irwan menambahkan, banyak perusahaan yang tidak memperhatikan kondisi pekerjanya. Misalnya tidak memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita berharap ini menjadi perhatian bagi perusahaan untuk memberikan hak-hak pekerja bahwa pemerintah ini memperhatikan semua pekerja dan karyawan," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah pusat telah meluncurkan BSU sebanyak Rp600 ribu kepada karyawan yang berpenghasilan di bawah gaji Rp5 Juta. Dengan syarat harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan