Tidak Terima Cintanya Diputus Janda, Pisau Dilempar ke Korbannya

  • Bagikan

Tanpa perlawanan pelaku diamankan. Kemudian dibawa menuju Mapolsek Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman lima tahun,” pungkasnya. (rb/dra/yor/mus/JPR)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan