Hotel Boleh Gelar Resepsi, Pemkot Segera Teken Perwali

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Resepsi pernikahan di hotel sudah diizinkan. Ada peraturan wali kota (perwali) yang akan mengatur.

Asisten I Kota Makassar, M Sabri mengatakan, draf perwali yang mengatur kegiatan pertemuan di hotel sudah dirampugkan. Sisa menunggu perwali diteken oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Teknis pelaksanaan kegiatan di hotel akan dicantumkan melalui perwali tersebut. Termasuk gelaran resepsi pernikahan yang selama ini belum mendapat izin resmi dari Pemkot Makassar.

"Mungkin hari Senin (besok) sudah sosialisasi. Kemarin saya sudah paraf dengan pak sekda. Kalau sudah ditandatangani dan dinomor segera kita sosialisasikan," kata dia kepada FAJAR.

Setelah perwali diteken, kata Sabri, maka secara resmi kegiatan-kegiatan di hotel sudah bisa dilakukan. Yang penting, mengacu pada protokol kesehatan yang sudah diatut di dalam perwali tersebut.

Misalnya saja, dalam setiap pertemuan yang melibatkan lebih dari 30 orang, pihak hotel wajib menyiapkan petugas atau pengawas khusus. Mereka harus bisa memastikan protokol kesehatan diterapkan selama kegiatan berlangsung.

"Apabila ada pengunjung atau tamu yang melanggar protokol kesehatan maka tempat tersebut ditutup atau tidak dizinkan beropoerasi sampai batas waktu yang tidak ditentukan," tegasnya.

Anggota Komisi B Bidang Ekonomi DPRD Makassar, Hasanuddin Leo mengungkapkan, gelaran resepsi pernikahan di hotel memang sudah harus dipertimbangkan untuk diberi izin. Sebab, pihak hotel juga sudah berkomitmen menerapkan protokol kesehatan.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, resepsi pernikahan di hotel cenderung lebih aman dan mudah diawasi dibandingkan digelar di rumah. Apalagi bila sudah ada protokol khusus dari pemerintah untuk pihak hotel.

"Hotel sekarang juga sudah punya prosedur tersendiri. Ada yang biasanya undangan seribuan lebih, dibatasi jadi 250 orang saja. Itu upaya hotel meminimalisasi penumpukan orang," pungkasnya. (isman/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan