Saat Komisi Kejaksaan (Komjak) mengundang Pinangki untuk dimintai keterangan, proteksi dari Kejagung kembali tampak. Sampai dua kali diundang, tidak sekali pun Pinangki hadir. Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin bahkan menerbitkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tertanggal 6 Agustus 2020.
Dalam aturan tersebut, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga terlibat pidana hanya dapat dilakukan atas izin jaksa agung. Belakangan, aturan yang memicu polemik itu akhirnya dicabut kembali. Kemudian, sempat muncul pernyataan Kejagung mengenai bantuan hukum untuk Pinangki.
Sulitnya akses kepada Pinangki membuat banyak pihak bertanya-tanya. Siapa Pinangki? Mengapa jaksa yang tidak memiliki jabatan strategis bisa lihai bergerak sampai bertemu Djoko Tjandra? Catatan MAKI, Pinangki merupakan jaksa yang sudah berulang-ulang mendapat masalah.
Boyamin menyebutkan, saat berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Pinangki pernah mendapat sanksi cukup keras. Yakni, penurunan pangkat satu tingkat. Sanksi itu diberikan terkait dengan kasus dugaan suap kepada seorang jaksa.
Setelah itu, lanjut Boyamin, Pinangki lebih banyak menduduki posisi-posisi administrasi. Dia tidak pernah kelihatan berperan sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus-kasus besar. "Jadi, fungsi jaksanya itu malah lebih banyak administrasi," bebernya.
Meski begitu, Pinangki diduga kerap mencatut nama-nama pejabat untuk memuluskan aksi-aksinya. Termasuk dalam kasus yang terkait dengan Djoko Tjandra. Walau tidak diungkap secara jelas, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengakui bahwa Pinangki kerap ’’menjual’’ nama pejabat. Siapa saja yang namanya dicatut Pinangki? ’’Itu rahasia penyidik,’’ kata dia Jumat malam (28/8).