Obat Berlabel Biru Dijual Bebas, Bisa Bikin Teler

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MALILI-- Sejumlah minimarket di Luwu Timur ditemukan menjual obat logo biru. Obat tersebut bisa bikin teler.

Peredaran obat dengan logo biru ini ditemukan saat tim Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan inspeksi mendadak (sidak). Obat tersebut diminta ditarik secepatnya agar tak membahayakan konsumen.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur, dr Rosmini Pandin, mengatakan, pihkanya bersama BPOM dan Ikatan Apotek Indonesia (IAI) akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan bagi pelaku usaha yang menjual obat-obatan logo biru.

''Sidak ini sekaligus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap obat, makanan, kosmetik dan produk-produk lain yang dijual,''kata Romini, Minggu, 30 Agustus.

Menurutnya, banyak laporan dari masyarakat terhadap penjualan obat label biru ini. Diskes bersama tim dari BPOM dan IAI menemukan adanya obat label biru di salah satu minimarket di Lakawali. Kata dia, obat label biru ini sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep dokter.

Jika dikonsimsi melebihi dosis bebernya, maka orang bisa teler dan merusak organ tubuh.

''Ini sangat berbahaya bagi anak-anak. Sekarang sudah banyak anak-anak yang mengetahui, kalau obat ini bisa membuat orang mabuk atau teler, ''ujar Rosmini.

Obat ini hanya bisa dijual di apotek atau toko obat. Pihaknya menegaskan, seluruh obat label biru harus ditarik dari minimarket. Hanya obat label merah yang bisa dijual bebas.

Rosmini telah meminta keterangan petugas minimarket di Lakawali, ternyata izin penjualan obat label biru ini hanya ada di Makassar. Tapi juga disalurkan ke daerah untuk dijual. ''Ini harus dihentikan, berbahaya, ''paparnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan