Buntut Rangkaian Aksi Unjuk Rasa, Polisi Segel Tanah Manggala

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Buntut dari rangkaian aksi unjuk rasa pihak keluarga maupun Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Mafia Tanah (Amanah) lokasi Tanah Manggala, di Kelurahan Manggala, Makassar sudah dipasangi garis polisi, Selasa (1/9/2020) siang tadi.

Aktivitas pengerukan material dan pembangunan dihentikan. Sejumlah alat berat juga diamankan di lokasi.

Ahli waris pemilik tanah Manggala, Andi Firdaus Fachruddin, menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bergerak memenuhi harapan masyarakat.

"Kami berharap kejahatan besar yang terstruktur dan tersistem ini dibongkar dan di tindak secara tegas sesuai hukum," kata Firdaus usai meninjau lokasi siang tadi.

Menurutnya, perilaku mafia tanah yang digawangi oknum pejabat BPN dan lainnya telah merugikan keluarganya, baik secara materiil maupun inmateriil selama puluhan tahun. Sebab lokasi seluas 55,7674 hektare yang telah dimenangkan melalui putusan Mahkamah Agung sejak tahun 1999 itu
tak kunjung diterbitkan sertifikatnya oleh BPN.

Rekomendasi dari lembaga semisal DPRD Makassar hingga pimpinan DPR RI juga diabaikan. Termasuk didalamnya hasil keputusan rapat bersama antara BPN semua tingkatan, Ahli Waris H Fachruddin Dg Romo, Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Koperasi Beringin Kota Makasssr, KPRI Toddopuli Pemprov Sulsel, Pihak Kepolisian dan lainnya.

"Kami mematuhi semua rekomendasi dan prosedur hukum selama ini, namun pihak BPN tak menjalankan putusan hukum dimaksud, termasuk berbagai putusan rapat dan rekomendasi dari lembaga DPR," sesalnya.

Buntut dari lambannya respons BPN melaksanakan perintah hukum tersebut, membuat para mafia tanah bisa melakukan penjualan tanah kavling, pembangunan perumahan mengatasnamakan yayasan/ koperasi Pemprov Sulsel, Koperasi Beringin Pemkot Makassar, penambangan ilegal hingga penjualan tanah timbunan yang diduga melibatkan oknum BPN dan oknum aparat polisi. Terakhir adalah rencana pembangunan perumahan berkedok syariah oleh CV Tallasa Manggala.

Jika semua aktivitas ini tak di hentikan oleh aparat Kepolisian, maka persoalan tanah Manggala tidak hanya mengorbankan segenap ahli waris Fachruddin Dg Romo, tapi juga akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas yang membeli perumahan tersebut.

Pasti semua akan bersoal, karena pembangunan perumahan tersebut dilakukan oleh pihak lain yang bukan merupakan pemilik hak atas tanah sesuai hukum.

Koordinator Amanah, Muh Adrian, mengapresiasi langkah kepolisian tersebut. Pencurian tanah timbunan yang dia tengarai melibatkan oknum pegawai lingkup BPN itu sudah seharusnya dihentikan. “Jangan hanya di police line, tapi Polisi harus tangkap pelaku dan otak dari bisnis Ilegal ini," bebernya.

Mantan anggota DPR RI yang juga perwakilan pemilik lahan, Mukhtar Tompo menyebut walau ditengarai ada keterlibatan oknum BPN dan oknum polisi yang membackup pembangunan perumahan dan penambang tanah ilegal di lokasi tersebut, pihaknya berkeyakinan kasus ini telah dipantau pimpinan lembaga masing-masing di tingkat pusat. (nur)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan