Surat tersebut juga merujuk ketentuan Pasal 67 ayat 1 huruf b, Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Diatur, bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19), juga ditegaskan, PSBB paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Mendagri meminta gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tenggara melaporkan hasilnya pada kesempatan pertama. (jpnn/fajar)