Akhir Petualangan Sang Dukun yang Gauli Bocah SD

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,PROBOLINGGO -- Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini dilakukan Spd terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) kelas V.

Spd dikenal sebagai dukun di sebuah desa di Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo tersebut, kini tengah diproses polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tak tanggung-tanggung, Spd mencabuli korban hingga 10 kali. Semuanya dilakukan oleh lelaki yang sudah menduda sejak lama tersebut, di rumahnya. Anehnya lagi, selama 10 kali menyetubuhi korban, Spd merekam aksinya dengan kamera handphone.

Kasus ini dirilis Polres Probolinggo Kota, Selasa (1/9). Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengungkapkan, dari keterangan pelaku, aksi bejatn terhadap cocah yang masih tetangganya ini dilakukan mulai bulan Mei hingga Agustus.

Rumah korban dengan pelaku, sejatinya juga dekat. Hanya sepelemparan batu, bahkan berhadap-hadapan. Saat menyetubuhi korban, pelaku hanya bermodalkan uang belasan ribu rupiah. Dengan uang tersebut, korban diiming-imingi dan diajak ke rumah pelaku. Di rumah itulah, Spd menyetubuhi korban hingga sekitar 10 kali.

Terungkapka aksi bejat ini berawal saat sang bocah menceritakan jika alat kelaminnya merasa sakit. Termasuk menceritakan kelakuan dukun cabul tersebut. “Dari keterangan pelaku mulai Mei hingga Agustus sebanyak 10 kali. Tapi dari pengakuan korban mulai Januari dan saya yakin perbuatan cabulnya dilakukan lebih dari 10 kali,” kata Heri seperti dikutip Radar Bromo, Rabu (2/9).

Bahkan, lanjut kasat, dari beberapa kali menyetubuhi korban, Spd mengabadikannya dengan cara divideo melalui handphone milik pelaku. Selanjutnya video tersebut disimpan di flashdisk.

“Di dalam flashdisk yang kami amankan ini penuh dengan rekaman pencabulan yang dilakukan. Selain flashdisk ini, kami juga mengamankan pakaian korban dan pelaku untuk barang bukti,” kata kasat.

Lantaran pelaku berprofesi sebagai dukun, pihak keluarga yang mengetahui aksi bejat Spd di pertengahan Agustus lalu, tidak langsung melapor ke polisi. Kabarnya, pihak keluarga ketakutan karena Spd memang dikenal sebagai dukun.

Informasi yang diperoleh, Spd memang dikenal sebagai dukun. Banyak orang dari luar Wonomerto, yang datang ke rumahnya. Entah itu untuk konsultasi soal jodoh, ataupun menyembuhkan penyakit. Alasan inilah yang membuat keluarga korban awalnya takut untuk melapor.

Namun pada akhir Agustus, pihak keluarga memberanikan diri untuk melapor ke Polsek Wonomerto. Laoran tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

“Lalu pelaku kami tangkap dua hari lalu (Minggu, 30/8) di rumahnya,” ujar Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, Spd kini meringkuk di sel tahanan mapolresta. Dia dijerat pasal 81 sub pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polisi juga masih mendalami kasus ini. Selama ini dari pengakuan pelaku, hanya satu korban yang dia setubuhi.

“Dulu (Spd) ini sempat menikah dan bercerai. Saat ini tidak punya istri dan juga tidak punya anak,” tandas AKP Heri. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan