FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, akan mengambil alih penanganan perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari. Namun, jika syarat-syarat dalam Pasal 10 A Undang-Undang KPK terpenuhi.
“KPK memahami harapan publik terkait penyelesaian perkara tersebut, namun semua harus sesuai mekanisme aturan main yaitu UU. KPK akan ambil alih jika ada salah satu syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 10 A terpenuhi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (2/9).
Namun, KPK mendorong Kejagung transparan dan objektif dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga antirasuah pun mendorong Kejagung untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pihak lain, termasuk pejabat di internal kedua institusi yang terlibat.
“Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya, “cetus Ali.
Adapun, dalam pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Pengambilalihan bisa dilakukan atas beberapa alasan.
Poin pertama yakni, adanya laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti. Poin kedua, pengambilalihan dilakukan bila proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Poin ketiga yakni, bila penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya. Kemudian poin keempat, adalah bila penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi.
Poin kelima, pengambil alihan dilakukan bila ada hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif dan di poin keenam yakni bila ada keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Desakan pengambil alihan perkara jaksa Pinangki salah satunya datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). KPK diminta segera ambil alih penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa Pinangki.
“ICW menagih komitmen dan keberanian dari Pimpinan KPK untuk segera mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (28/8).
Kurnia memandang, sejak awal ICW sudah meragukan keseriusan dari Kejaksaan Agung untuk membongkar perkara korupsi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Keraguan tersebut bermula dari dikeluarkannya pedoman pemeriksaan Jaksa yang mesti melalui izin dari Jaksa Agung.
Terlebih, Kejaksaan Agung sempat berencana untuk memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bahkan, Komisi Kejaksaan terlihat tidak diberikan akses untuk memeriksa Jaksa Pinangki.
“Kejaksaan Agung diduga tidak pernah melibatkan KPK dalam setiap proses penanganan perkara,” sesalnya. (JPC)