Sementara untuk Tempat Hiburan Malam (THM) masih belum termasuk usaha yang bisa beroperasi. Pemkot butuh waktu dan kajian lebih dalam lagi mengenai protokol kesehatan di THM.
"Untuk THM belum diatur di dalam ini (Perwali), akan pelan-pelan melihat situasi dan kondisi di Kota Makassar. Maka THM untuk sementara sampai saat ini belum diatur dalam Perwali ini, masih menyangkut resepsi pernikahan, pertemuan dan sebagainya di hotel dan tempat-tempat yang ditentukan," jelas Sabri.
Kendati demikian, Perwali 51 dan 53 belum diterapkan oleh Pemkot. Hingga sejauh ini, Perwali 36 masih menjadi payung hukum dalam penanganan Covid 19 di Makassar.
"Itu jika sudah efektif berjalan perwali 51 dan 53, maka kami akan sampaikan dalam konferensi pers bagaimana Perwali ini diterapkan secara efektif di Makassar ," pungkas asisten I Pemkot Makassar itu . (ikbal/fajar)