FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pesta gay di Apartemen Kuningan Suite, Setiabudi, Jakarta Selatan, ternyata sudah direncanakan jauh hari sebelumnya.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan sembilan orang yang berperan sebagai penyelenggara.Sedangkan 47 pria lainnya yang juga menjadi peserta, berstatus sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkap, puluhan pria tersebut tergabung dalam sebuah grup Whatsapp dengan nama Hot Space Indonesia.
“Anggotanya 150 peserta. Ini grup berdiri sejak Februari 2018,” ungkap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).
Grup itu sendiri, kata Yusri, sengaja dibuat sebagai ajang berkumpul sekaligus memudahkan berkomunikasi. Selain itu, juga digunakan untuk merekrut anggota baru yang bersedia melakukan hubungan sesama jenis.
“Kalau mau pesta seks, mereka promosikan di grup itu kurang lebih satu bulan sebelumnya. Kegiatan dilakukan mereka membuat undangan melalui medsos,” bebernya.
Untuk pesta seks kali ini, pengumunan juga dilakukan di grup WA tersebut. Lantaran masih dalam bulan Agustus, maka tema pesta seks kali ini adalah kumpul pemuda merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-75.
Disepakati bahwa pesta seks akan dilakukan pada 28 Agustus malam. “Namanya kumpul-kumpul pemuda, dia bikin meme itu, ‘Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan,” ungkap Yusri.
Lantaran masih dalam bulan Agustus, penyelenggara mewajibkan peserta menggunakan dresscode. “Peserta pakai dress code dengan menggunakan masker merah-putih,” tambah Yusri.
Fakta lain yang terungkap adalah bahwa mereka ternyata sudah enam kali menggelar pesta seks pria penyuka sesama jenis itu.
“Pengakuannya sudah 6 kali (pesta seks) di tempat yang berbeda dengan modus yang sama,” kata Yusri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai penyelenggara. Sedangkan 47 orang lainnya, masih ditetapkan sebagai saksi.
“Ada 56 orang di dalam apartemen ya. Sembilan penyelenggaranya kita tahan dan 47 peserta masih saksi,” sambungnya.
Sembilan tersangka itu, kata Yusri, memiliki peran masing-masing. Sedangkan yang paling banyak berperan adalah WTF yang menjadi pengatur semua keperluan pesta gay itu.
“Jadi WTF ini yang mengatur semuanya, termasuk tarifnya Rp150 ribu sampai Rp300 ribu. Dia yang menyelenggara langsung,” ungkap Yusri.
Kepada sembilan orang tersebut, polisi menjerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau pasal 33 junto Pasal 7 UU Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pronografi.
Sementara, ancaman hukuman pun beradam didasarkan pada pasal yang dikenakan. “Pasal 36 ancaman 10 tahun penjara, kemudian 296 KUHP ancamannya satu tahun penjara,” ungkap Yusri.
Terberat yakni Pasal 33 junto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pornografi.“Ancamannya penjara sekitar 15 tahun,” tandasnya.(ruh/pojoksatu)