Aliran Duit Rp100 Triliun Jiwasraya Terungkap

  • Bagikan

“Nanti kalau ada perkembangan siapapun masih terbuka,” jelas Ali.

Sejauh Benny Tjokro yang merupakan Dirut PT Hanson International juga kelima orang lainnya telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh lembaga Adhyaksa, yaitu ‘Pak Haji’ nama samaran Heru Hidayat yang merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Direktur PT Maxima Integra Joko ‘Panda’ Hartono Tirto,

Sementara, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 – 2018 Hendrisman ‘Chief’ Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2008 – 2018 Hary ‘Rudy’ Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan alias Mahmud. Selain itu Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 manajer investasi dalam kasus gagal bayar PT Jiwasraya.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung punakan menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh para terdakwa, salah satunya adalah sebuah kafe di bilangan Jakarta Selatan yang diketahui milik Hendrisman dan Hary Prasetyo, termasuk aliran gratifikasi.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan total kerugian negara nyaris Rp18 triliun. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan