KPU Diskualifikasi Partai Berkarya, IMUN Hanya Diusung Tiga Partai

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- KPU Makassar mencoret syarat dukungan dari partai Berkarya kepada pasangan Irman Yasin Limpo (None) dan Andi Zunnun Nurdin Halid untuk Pilwali Makassar 2020.

Alasannya karena adanya perbedaan nama pada syarat pencalonan berformat B1.KWK dari SK yang diberikan Paslon dengan SK Kemenkumham yang diterima oleh KPUD Kota Makassar.

"Kami akan coret (syarat dukungan). Dasarnya SK yang kami terima di Kemhumham kemudian diteruskan ke KPU Kabupaten/Kota," ujar Anggota Bidang teknis KPUD Makassar, Gunawan Mashar, Jumat (4/9/2020).

Ketua KPU Kota Makassar, Farid Wajdi berujar bahwa KPU Makassar hanya mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh KPU RI, sehingga ia harus mencoret berkas partai Berkarya.

"B1 KWK tidak sesuai, partai Berkarya tidak diikutkan mengusung Irman-Zunnun untuk maju di Pilwali Makassar," jelas Farid.

Meski salah satu partai pengusungnya didiskualifikasi, pasangan berjargon IMUN itu tetap memenuhi seluruh persyaratan pencalonan yang disyaratkan KPU. Artinya None-Zunnun hanya diusung tiga partai yakni Golkar, PAN dan PKS dengan total 15 kursi di parlemen.

"Setelah kami periksa berkas pencalonan dan berkas syarat calon sudah memenuhi," terang Farid.

"Kami tetap menerima berkas usungan dengan 3 partai, hanya saja ada satu partai yang harus kami coret," sambungnya. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan