FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Direktorat Polairud Polda Sulsel mengaku siap berhadapan dengan siapa saja, yang ingin menempuh jalur hukum demi mengeluarkan Daeng Manre dari balik jeruji besi.
Dir Polairud Polda Sulsel, Kombes Pol Hery Wiyanto sudah mendengar, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengajukan pra peradilan untuk menangguhkan penahanan nelayan Pulau Kodingareng itu, atas kasus perobekan uang beberapa waktu lalu.
"Sudah benar jalurnya melalui praperadilan kalau mereka anggap penyidikan kita salah. Itu tidak masalah bagi kami," ujar Hery, Jumat (4/9/2020).
Menurutnya, jalur pra peradilan yang ditempuh LBH itu dianggap wajar dan hak setiap warga negara, karena alasan tertentu.
Tak bisa dipungkiri, perwira tiga melati ini mengaku siap berhadapan dengan LBH di meja hijau, jika sidang pra peradilan sudah digelar di pengadilan kelak.
"Kita juga punya ahli dalam pembinaan hukum yang akan menghadapi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, LBH Makassar sudah ancang-ancang mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
“Suratnya sudah kita layangkan langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar,” kata penasihat hukum Manre, Edy Kurniawan kepada wartawan, Jumat (28/8/2020) lalu. (Ishak/fajar)