FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan segera menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) baru yang dinamai Perwali 51 dan 53. Di mana isinya akan mengatur protokol kesehatan dan pemulihan ekonomi di tengah pandemi. Rencananya Perwali ini akan mulai efektif diterapkan pekan depan.
Perwali nomor 51 akan mengatur mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan. Sementara perwali nomor 53 pedoman penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan pernikahan di hotel dan gedung pertemuan di kota Makassar.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Azwar mengatakan, kebijakan Pemkot Makassar mesti melihat semua aspek kemasyarakatannya. Ia turut mendukung jika Perwali berpihak pada kepentingan khalayak ramai. Bukan justru sebaliknya.
"Jangan malah merugikan masyarakat, tetapi jika aturan perwali itu bagus. Diharapkan penerapan juga bagus di masyarakat," terang Azwar, Sabtu (5/9/2020).
Politisi PKS ini tidak mempermasalahkan sanksi perwali 53 tahun 2020 ini. Sebab tujuannya untuk kepentingan masyarakat dan sebagai upaya menekan penularan Covid 19.
Namun ia menekankan penerapan Perwali anyar ini tidak tebang pilih dalam penindakannya.
"Perwali yang dikeluarkan tujuanya baik, yang kita tegaskan penegakanya jangan tebang pilih dan harus berkeadilan. Jangan malah berimbas kepada masyarakat bawah. Kasihan masyarakat," tutur Azwar.
Sebelumnya, Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas COVID-19 Makassar, M Sabri mengatakan, pembuatan Perwali baru ini menindaklanjuti instruksi Presiden dan Kemendagri.
"Yang jelas dalam Perwali 51 hampir sama Perwali 36, ada perubahan sedikit tentang nomenklatur, tapi itu tidak terlalu jauh, yang menjadi inti kedua perwali ini keluar, instruksi presiden dan perrintah dari Kemendagri turun kepada gubernur," beber Sabri, Rabu (2/9/2020).
Menurut Sabri, Perwali 51 dan 53 isinya tidak sama. Di satu sisi mengatur mengenai protokol kesehatan, di sisi lain mengatur baguaman pemulihan ekonomi bisa berjalan.
Dalam Perwali 53 salah satu poin yang diatur adalah penerapan protokol kesehatan di hotel. Termasuk gelaran pesta pernikahan dan jenis sanksi bila pengusaha hotel melanggar.
"Jadi perwali 53 masih menyangkut dengan tempat resepsi pernikahan atau hotel yang melaksanakan resepsi. Maka dibukalah hotel, tempat pertemuan tetapi diatur di dalamnya, misalnya 30 orang atau lebih maka 1 orang dijadikan pengawas dalam hotel tersebut. Apabila ini dilanggar maka ada denda, 25 juta bagi hotel yang melanggar, atau ditutup," tegasnya.
Sementara untuk Tempat Hiburan Malam (THM) masih belum termasuk usaha yang bisa beroperasi. Pemkot butuh waktu dan kajian lebih dalam lagi mengenai protokol kesehatan di THM. (endra/fajar)