Soal Ucapan Puan Maharani, Ade Armando: Kalau Bung Hatta Masih Hidup, Mungkin Dia Juga Khawatir

  • Bagikan

Kebijakan itu, menurut Ade, bahkan disepakati oleh MUI, Muhammadiyah, Forum Ukhuwah Pemjda Islam, KNPI, BKMT, dan Perti pada 23 Desember 2005, sehingga melahirkan surat pernyataan bersama.

"Melalui surat itu, mereka menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kegiatan ibadat umat kristen, termasuk kebaktian mingguan dan peringatan hari Natal. Tetapi bukan itu saja, mereka juga menolak jual beli tanah dengan umat kristen. Menolak pemakaman nonmuslim," jelas Ade.

Karena itu, lanjut Ade, setelah 15 tahun kebijakan itu dikeluarkan, banyak masyatakat mendengar adanya kabar pelarangan ibadah, pelarangan natal, pelarangan pembangunan gereja, atau bahkan sekadar pelarangan renovasi gereja di Sumbar.

"Jadi dalam hal ini, keputusan Gubernur Sumbar untuk melarang aplikasi Injil berbahasa Minang adalah sesuatu yang nampak sejalan dengan intoleransi itu semua," kata dia. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan