FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Sejak hari pertama hingga ditutupnya pendaftaran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, tepatnya tanggal 4 sampai 6 September lalu berlangsung riuh.
Tidak hanya di Kota Makassar, relawan dan simpatisan juga membludak di salah satu kabupaten di Sulsel yaitu di Kabupaten Bulukumba.
Melihat itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Saiful Jihad menegaskan pihaknya memiliki wewenang untuk mengawasi aktivitas penyelenggaraan tahapan yang Pilkada yang seharusnya mematuhi ketentuan dan protokol kesehatan.
"Jika ditemukan dugaan pelanggaran atas aturan dan protokol kesehatan dalam proses penyelenggaraan Pemilukada, maka Bawaslu berwenang untuk memprosesnya," tegasnya.
Saiful menyebut, bila terdapat dugaan pelanggaran maka, pihaknya akan menyampaikan atau merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan perbaikan dan pembenahan agar kesalahan yang sama tidak terulang.
Menurutnya KPU kabupaten kota harus lebih tegas khususnya dalam mengingatkan protokol kesehatan jelang pelakanaan Pilkada pada Desember mendatang.
Pasalnya, kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilukada masuk dalam bagian dari tata-cara dan prosedur yang diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 resmi diundangkan pemerintah sebagai PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
"Yang jadi catatan adalah saat kumpul di posko sebelum berangkat ke KPU. Bahkan di kabupaten (di luar Sulsel), ada yang sampai mendatangkan artis. Ini perlu mendapat perhatian teman-teman di KPU terkait kemungkinan pelaksanaan kampanye yang masih membolehkan dalam bentuk rapat umum," ucap Saiful, Senin (7/9/2020).