FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Dugaan penembakan terhadap tiga warga sipil di Jalan Barukang, Kota Makassar masih berlanjut. Kali ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) turun tangan.
LBH Makassar meminta melapor kejadian itu bersama para keluarga korban Ammar Ma'ruf, Iqbal dan almarhum Anjas di Mapolda Sulsel.
Penasehat Hukum (PH) LBH Makassar, Azis Dumpa yang ikut mengawal kasus ini, mengatakan aksi tersebut mengandung tindak pidana menghilangkan nyawa orang terhadap Anjas, 23 tahun.
"Kami melaporkan Bripka Usman berteman dari Polsek Ujung Tanah pada hari Sabtu kemarin," kata Azis kepada Fajar.co.id, Selasa (8/9/2020).
"Tindak pidana yang kami laporkan itu menghilangkan nyawa orang lain dan kekerasan terhadap orang, secara bersama-sama yang mengakibatkan penganiayaan berat," sambungnya melalui telepon.
Mereka kompak melapor tindakan yang menurut mereka harus dipertanggungjawabkan.
Hal itu meskipun aparat kepolisian telah meminta maaf, dan memeriksa beberapa polisi yang terlibat dalam peristiwa pada Minggu dini hari (30/8/2020) lalu.
Mereka telah membuat laporan dengan nomor LPB/275/IX/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 5 September 2020.
Dalam peristiwa itu, Bripka Usman sedang mengembangkan sebuah kasus seorang diri. Namun warga tak mengenal bahwa dia adalah anggota kepolisian dari Polsek Ujung Tanah.
Justru Bripka Usman diteriaki pencuri oleh warga, dan terjadilah ketegangan antara warga dan aparat yang tiba di lokasi kejadian.
Akibatnya, Ammar dan Iqbal yang terprovokasi oleh warga yang teriak pencuri itu ikut mengejar. Namun terkena serangan yang diduga tembakan dari aparat, yang datang menyelamatkan Bripka Usman.