Said Didu Sebut BUMN Rusak Karena Kebijakan Bagi-bagi Kursi ala Erick Thohir

  • Bagikan
Said Didu

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu terus menyoroti kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir soal pengangkatan staf ahli bagi direksi di perusahaan pelat merah.

Dalam Surat Edaran (SE) 9/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN yang ditandatangani Erick pada 3 Agustus 2020 Erick mempersilakan para direksi merekrut lima staf bergaji masing-masing Rp 50 juta.

Said Didu mengatakan kebijakan Menteri Erick Thohir di BUMN hanya memberikan jatah bagi non profesional mengelola perusahaan milik negara.

"Kebijakan mengurangi Direksi tapi menambah komisaris dan staf ahli di BUMN adalah kebijakan membagi-bagi kursi untuk non-profesional," tulisnya di akun Twitter @msaid_didu, Selasa (8/9/2020).

Dia menyebutkan dengan kondisi seperti ini, pengelolaan BUMN justru semakin rusak.

"Di PTPN misalnya hanya 1 Direksi tapi Komisaris 5 dan nanti ditambah staf ahli 5 orang. Bagaimana BUMN tidak rusak kalau kebijakan seperti ini," ungkapnya.

Diketahui, Menteri BUMN, Erick Thohir memperbolehkan para direksi perusahaan pelat merah untuk merekrut lima orang staf ahli.

Kebijakan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) 9/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN yang ditandatangani Erick pada 3 Agustus 2020.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa dalam rangka mendukung tugas direksi BUMN, diperlukan staf ahli untuk memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di perusahaan.

Staf ahli direksi BUMN nantinya dipekerjakan sesuai sistem kontrak dan digaji hingga puluhan juta rupiah.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan