FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kasus dugaan penembakan di Jalan Barukang, Kota Makassar pada akhir Agustus 2020 lalu, disebut tidak pantas dilakukan.
Apalagi seorang anggota yang diserang warga saat melakukan pengembangan sebuah kasus, disebut tak pantas untuk melepaskan tembakan.
Apalagi hingga melukai tiga orang warga pada bagian kaki Iqbal dan Ammar. Juga Anjas yang terkena di dahi. Ketiganya diduga terkena tembakan yang dilepaskan polisi saat kejadian.
"Seharusnya digunakan pada saat mengancam jiwa. Padahal saat itu tidak ada dalam keadaan mengancam jiwa. Karena polisi (Bripka Usman) tidak pakai senjata," kata Penasehat Hukum LBH Makassar, Azis Dumpa, Rabu (9/9/2020).
Dia justru tidak membenarkan ada penggunaan senjata api, saat seorang anggota polisi itu diserang karena dikira pencuri oleh warga.
"Dugaan kami, dalam situasi demikian, seharusnya tidak ada sebenarnya yang membenarkan menggunakan senjata api," jelasnya via telepon.
Dalam rekaman CCTV yang dia lihat, lanjut Azis, tembakan yang dilepaskan itu semata-mata memang untuk melukai warga yang sudah terbawa emosi.
"Beberapa saksi mengatakan, tembakan itu terarah dan bukan dalam konteks peringatan. Dilihat dari lukanya, sebenarnya orang yang menembak itu dalam keadaan sadar," jelasnya.
Berseberangan dengan pendapat LBH Makassar. Dari pihak kepolisian, anggota yang nyawanya sedang terancam, diperbolehkan melakukan pembelaan diri.
Apalagi Bripka Usman saat itu sedang bertugas tidak membawa senjata api. Beruntung datang anggota lain menolong bintara itu yang telah dikepung warga dan nyaris tewas di lokasi, Jalan Bolu.