Wajib Dibaca Bagi ASN, Ini SKB Soal Pengawasan Netralitas Selama Pilkada

  • Bagikan
Ilustrasi ASN di Pilkada

Pilkada serentak tahun ini, diikuti 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Dari seluruh rangkaian Pilkada, terdapat empat tahap yang berpotensi terjadi pelanggaran netralitas, yakni dari sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap setelah penetapan calon kepala daerah, serta tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

Dengan terbitnya SKB ini, diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis yang memiliki potensi tinggi untuk terjadi.

Implementasi SKB ini meminimalisir dampak ketidaknetralan ASN dan ASN dapat fokus untuk menjalankan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa Indonesia.

Perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan didaulat sebagai saksi dalam proses ini.

Tindak lanjut setelah penandatanganan SKB ini adalah pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Netralitas ASN untuk dapat mengawal ASN dalam gelaran Pilkada serentak ini.

Kementerian Dalam Negeri telah berupaya untuk menunda mutasi jabatan di pemerintah daerah guna menghindari kepentingan politis dalam jabatan tertentu.

Sementara, Ketua Bawaslu Abhan menekankan agar ASN tidak menjadi alat kekuasaan dan fokus untuk melayani masyarakat serta terbebas dari kepentingan politik. (esy/jpnn)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan