Mahfud MD: Kalau Tidak Menaati Ya Ditangkap

  • Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi sengketa pada pilkada yang akan digelar Desember mendatang. ”Kami sudah bertemu dengan pimpinan MA. Kami memastikan tentang jadwal peradilan, jika ada sengketa pilkada. Karena jika terjadi kemunduran waktu pilkada, maka kemudian kita perlu penyesuaian waktu,” jelas Mahfud.

Ketua MA, kata Mahfud, akan memenuhi waktu yang disampaikan Ketua KPU maupun Bawaslu, sehingga pilkada akan sesuai dengan waktu yang disusun KPU dan didukung oleh pemerintah. Menurutnya, semua akan dipersiapkan, baik perangkat peradilan, sarana prasarana fisik maupun jaringan.

Kesiapan untuk bisa memproses kasus sengketa pilkada dengan waktu yang singkat juga diungkapkan oleh Ketua Bawaslu, Abhan.

”Jadi soal waktu ini, masing masing lembaga akan memakai waktu yang efektif, karena waktunya pendek. Misalnya Bawaslu punya waktu 12 hari kalender, maka semaksimal mungkin kami akan kami upayakan tidak sampai 12 hari. Mahkamah Agung juga akan berupaya demikian,” ujar Abhan menambahkan.

Sebagai payung hukum dalam percepatan proses penyelesaian sengketa pilkada, MA juga sepakat akan segera membuatkan peraturan, sehingga selambat-lambatnya tanggal 9 November seluruh perkara itu sudah diputus.

Terpisah, Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono mengatakan bahwa Polri telah melakukan langkah-langkah agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan, mulai dari mengedukasi masyarakat. ”Polri bersama pemerintah daerah akan gencar melakukan operasi yustisi penggunaan masker guna menekan Covid-19. Ini yang perlu sekali diterapkan,” singkatnya. (fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan