FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Polisi sampai saat ini masih belum menyatakan Alfin Andrian mengalami gangguan jiwa. Hingga saat ini, Polri yang terus melakukan pendalaman. Baik kepada pelaku maupun saksi-saksi lainnya.
Karena itu, Mabes Polri memastikan tetap serius menangani kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber yang terjadi di Kota Bandar Lampung, Minggu (13/9) lalu itu.
Demikian disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Selasa (15/9/2020).
Salah satu bukti keseriusan adalah dengan mengirimkan tim dokter dan psikiater dari Pusdokkes Polri untuk membantuk Polda Lampung.
Tim dokter dan psikiater dikirim untuk dapat memastikan apakah tersangka penusukan berinisial AA benar-benar mengidap gangguan kejiwaan atau tidak.
Sampai saat ini, kata Awi, penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung sudah memeriksa delapan saksi dalam kasus tersebut.
Sementara Alfin Andrian, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Alfin kini ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dan penyidikan.
“Yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman penjara 10 tahun,” tandas Awi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, penyidik masih menggali motif pelaku melakukan penusukan kepada Syeikh Ali Jaber.
Pandra mengungkap, saat dilakukan pemeriksaan, Alfin mengaku kerap berhalusinasi didatangi Syekh Ali Jaber.
Sehingga ketika mendengar Syekh Ali Jaber berdakwah di dekat rumahnya, palaku langsung berniat melakukan penyerangan.