Kritik Anies Baswedan, Trubus Rahadiansyah: Presiden Berhak Menonaktifkan Kepala Daerah

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengumumkan penerapan PSBB tanpa berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Menurut dia, tindakan Anies itu telah memicu polemik dengan sejumlah menteri. "Polemik PSBB kedua ini disebabkan pemprov, terutama gubernur. Seharusnya adakan rapat-rapat, konfirmasi. Ini tanpa rapat, jalan sendiri dulu," ujarnya saat dihubungi, Senin (14/9).

Dirinya mengingatkan, gubernur Jakarta merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah. Sehingga, segala kebijakannya mesti selaras dengan agenda nasional.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta. Hierarki serupa juga diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan turunannya.

"Di situ dijelaskan, kewenangan suatu daerah untuk penanganan pandemi ada di pusat," terang akademisi Universitas Trisakti itu.

Trubus melanjutkan, pemerintah pusat berwenang memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melanggar peraturan perundang-undangan berlaku. Langkah ini bisa diterapkan dalam kasus PSBB Jakarta. "Dalam hal tertentu, presiden berhak menonaktifkan kepala daerah yang tidak mematuhi kebijakan-kebijakan pusat," tegasnya.

Seperti diketahui, Anies memperketat PSBB dengan alasan kapasitas rumah sakit di Jakarta hampir penuh sementara jumlah kasus COVID-19 terus melambung.

Padahal, pemerintah pusat sudah mengantisipasi hal tersebut dan mengambil langkah-langkah. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengatakan hingga pekan ini anggaran dana dan fasilitas kesehatan masih mencukupi untuk menangani pandemi Covid 19, sekaligus pemulihan ekonomi. Sehingga masyarakat tak perlu panik.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan