Terjaring Razia Yustisi, Remaja Ini Disanksi Pungut Sampah

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Masih ditemukan masyarakat yang kedapatan tidak patuh protokol kesehatan Covid-19. Seperti tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.

Razia yustisi yang dilaksanakan di kawasan Pasar Segar, Jalan Pengayoman, Kota Makasaar, Senin (15/9/2020) sekitar pukul 22.00 Wita terpantau ramai.

Di sana, beberapa pengunjung tidak memakai masker saat berkumpul dengan orang lain. Terlebih lagi untuk saling menjaga jarak.

Aparat gabungan dan dari pihak Kejaksaan Negeri Makassar langsung mencegat enam pengunjung Pasar Segar, dan memerintahkan untuk menjalani rapid test pada saat itu juga.

"Ada beberapa masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan. Sanksinya kami perintahkan untuk menjalani rapid test," kata Koordinator Tim Tindak Pol PP, Irwan.

Setelah menjalani rapid test dengan hasil non reaktif, enam pelanggar itu juga dihukum pungut sampah di sekitaran pasar tersebut. Sanksi itu justru diterima baik bagi pelanggarnya.

"Juga ada sanksi sosial dengan cara pungut sampah," tambah Irwan.

Dalam razia yustisi ini, pelanggar protokol kesehatan Covid-19 justru menyambut baik giat tersebut, meskipun dirinya terjaring dan mendapat sanksi pungut sampah.

Seperti yang dialami oleh Muh Ikbal. Remaja 20 tahun ini mengaku hanya ingin membeli cemilan di pasar itu, justru terjaring dan diwajibkan menjalani rapid test dan pungut sampah.

"Saya hanya ingin beli minuman, malah ketemu petugas dan tadi disuruh rapid test. Alhamdulillah non reaktif," katanya.

"Meski saya disanksi sosial, tetapi saya mendukung razia ini untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Kota Makassar ini," sambung warga Kecamatan Panakkukang ini. (Ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan