Dugaan Pungli Dana BOP Kemenag, Kejari Maros Mulai Lakukan Penyelidikan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,MAROS -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melakukan penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) anggaran bantuan operasional (BOP) di Kementerian Agama Maros.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Dhevid Setiawan mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pungli dana BOP yang diperuntukkan bagi Pondok Pesantren (Ponpes) dan madrasah dalam menghadapi Pandemi Covid-19.

"Penyelidikan kasus dugaan pungli BOP di Kemenag Maros sudah kita mulai sejak kemarin," katanya.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Afrisal Tuasikal menjelaskan kemarin pihaknya melakukan penyelidikan kasus dugaan pungli BOP di Kemenag Maros.

"Jadi kebetulan kita memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan. Setelah itu kita pulangkan lagi. Karena kan masih proses penyelidikan," katanya.

Lebih lanjut kata dia, dari informasi yang ia peroleh, dugaannya ada pungutan liar yang dilakukan oknum Kemenag Maros saat proses pencairan dana BOP tahun 2020 yang diperuntukkan bagi pesantren dan madrasah diniyah.

Dia menjelaskan, modus punglinya itu saat dilakukan pencairan dana BOP Pandemi Covid 2020. Dimana saat pencairan dilakukan 14 madrasah dan 21 pondok pesantren yang ada di Maros penerima BOP, setiap lembaga pendidikan diminta untuk menyetorkan sekitar 10 sampai 26 persen ke oknum di Kemenag.

Besaran bantuan BOPnya, kata dia, bervariasi, mulai dari Rp10 juta sampai Rp15 juta untuk madrasah.

Sedangkan untuk Pondok Pesantren besaran dana yang diterima sekitar Rp25 juta sampai Rp40 juta atau tergantung jumlah siswanya. (Rin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan