Tak Pakai Masker di Makassar Denda Rp100 Ribu, Legislator PKS: Pemkot Salah Kaprah

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Makassar resmi diberlakukan. Bagi siapapun yang masih bandel tidak mengenakan masker, yang suka kumpul-kumpul atau kongkow, denda Rp100 ribu hingga Rp20 juta menanti.

Dua regulasi baru tersebut termaktub dalam Perwali 51/2020 dan Perwali 53/2020. Keduanya mengatur terkait sanksi denda yang tidak tercantum dalam Perwali 36/2020 yang selama ini menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar.

Namun, Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan Azwar menilai Perwali No 51 dan 53 yang menerapkan sanksi adalah cacat hukum dan tidak taat Azas perundang-undangan.

Ia menegaskan Perwali tak mengatur soal pemberian sanksi namun hanya sebatas penerapan protokol kesehatan. Ia menilai Perwali yang diterapkan pemerintah kota salah kaprah.

"Perwali tidak dibenarkan dalam UU mengatur pidana atau sanksi, ini sudah diatur dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan UU pada pasal 15," kata Azwar, Rabu (16/9/2020).

Azwar menegaskan ketentuan pidana hanya bisa ditetapkan di Undang-Undang, Perda Provinsi dan Perda kabupaten atau kota.

"Makanya perwali yg mengatur sanksi itu mesti diperdakan dulu agar ada dasar hukumnya," ketus politisi PKS ini.

Sebelumnya, Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas COVID-19 Makassar, M Sabri mengatakan, dua perwali baru yang diterbitkan Pemkot Makassar terkait sanksi tersebut sudah disosialisasikan, sehingga jika melanggar maka harus membayar didenda mulai Rp100 ribu hingga Rp20 juta.

Sanksi denda tersebut akan diberlakukan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, hingga pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Sehingga diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam perwali.

"Ada beberapa sanksi administratif yang diberikan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 7 Perwali 51/2020. Khusus untuk masyatakat umum, selain teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial, masyarakat juga diancam denda maksimal Rp100 ribu," pungkasnya. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan