DKPP Periksa KPU Maros, Diduga Langgar Kode Etik

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa ketua dan anggota KPU Maros. Mereka diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

"Sidang pemeriksaan ini akan berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sulsel, Makassar, Jumat, 18 September. Pukul 09.00 Wita dan akan disiarkan secara live live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” ucap Komisioner DKPP, Prof Teguh Prasetyo, Jumat (17/9/2020).

Dugaan pelanggaran KPU Maros ini karena telah bersekongkol meloloskan seseorang tim sukses bakal calon Pilkada Maros 2020, sebagai Anggota PPS pada proses seleksi, 17 Maret lalu. Padahal sudah diprotes.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, membeberkan KPU Maros sudah diprotes, namun tetap mengumumkan yang bersangkutan lolos sebagai Anggota PPS, di Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, pada 20 Maret lalu.

Dugaan pelanggaran ini juga sudah dilaporkan ke Panwascam Turikale pada 24 Maret. Namun pada akhirnya Anggota PPS atas nama Nurul Fadillah Al Dafisa tetap dilantik pada 26 Juni 2020.

"Kita akan periksa mulai dari Samsu Rizal, Umar, Syahruddin, Mujaddid, dan Meilany," ucap Bernad. (sua)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan