FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memerintahkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) menyelidiki kasus penyerangan ulama yang pernah terjadi di Indonesia dan belum terungkap.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan permintaan itu disampaikan Presiden Joko Widodo agar tidak ada spekulasi di masyarakat mengenai kasus penyerangan ulama salah satunya Syekh Ali Jaber beberapa waktu lalu.
Mahfud menginginkan agar tidak ada spekulasi yang menyatakan pemerintah menutup-tutupi kasus tersebut.
”Semuanya transparan dan proses hukum berjalan terus,” kata Mahfud melalui keterangan pers resminya, Kamis (17/9).
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pelaku penusukan ulama Ali Jaber akan dibawa ke pengadilan. Mahfud membantah spekulasi yang berkembang di masyarakat, bahwa pelaku kemungkinan besar tidak diadili karena sakit jiwa.
”Itu tidak benar, pemerintah transparan dan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan,” jelas dia.
Pemerintah melalui Polri sudah bersikap kata dia, pelaku akan terus dibawa ke pengadilan. Mengenai spekulasi yang menyatakan pelaku sakit jiwa atau tidak, dia menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.
”Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa. Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa, soal itu biar nanti dipengadilan saja advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak,” jelas Mahfud.
Sementara itu, Alpin Andrian (24), tersangka pelaku penikaman terhadap ulama kondang Syekh Ali Jaber memperagakan 17 adegan rekonstruksi sebagaimana yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan selama penetapannya menjadi tersangka.