Covid-19 Pecah Rekor, IDI: Pertimbangkan Rem Darurat Pilkada 2020

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar -- Sejak Covid-19 mulai mewabah, Ikatan Dokter Indonesia memberi masukan agar Pilkada serentak 2020 diundur sampai situasi melandai namun tetap dilaksanakan dengan alasan tetap melaksanakan protap kesehatan secara ketat.

Awal September kembali IDI Makassar memberi peringatan keras kepada para calon kepala daerah, KPU, serta Bawaslu, waspada klaster Pilkada 2020.

Namun tetap KPU tidak bergeming malah kesannya melonggarkan dengan mengizinkan adanya keramaian pesta musik walau dengan catatan 100 orang tapi kenyataannya lautan massa yang hadir saat pendaftaran calon kepala daerah.

Humas IDI Makassar, dr Wachydi Muchsin SH, mengatakan, peringatan IDI sudah terbukti data terakhir ada 60 Calon kepala daerah hasil pemeriksaan kesehatan swab positif terpapar Covid. Belum lagi banyaknya komisioner KPU baik pusat serta daerah terpapar virus mematikan ini, terakhir ketua KPU sulsel Faisal Amir terpapar usai mendampingi Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam kunjungan kerjanya di Makassar yang juga positif Covid-19.

Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 tercatat Sebanyak 270 daerah khususnya sulsel ada 12 daerah kabupaten/ kota menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak.

IDI makassar meminta menteri dalam negeri memberi sanksi tegas bagi pihak yang tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Baik itu kandidat calon kepala daerah sampai KPU serta Bawaslu Soal ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan Pilkada yang tertuang dalam Pasal 11 PKPU 6/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam yakni pandemik virus Covid-19.

khusus Bawaslu bisa memakai pasal 93 UU No.6 tahun 2008 tentang kekarantinaan kesehatan dan UU No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Dalam pasal ini ada sanksi pidana 1 tahun penjara bagi yang melanggar.

Penggunaan UU tersebut sangat dimungkinkan mengingat Bawaslu memiliki fungsi penegakan terhadap UU pemilu , pelanggaran etika , pelanggaran administrasi serta pelanggaran undang undang dalam proses Pilkada di tengah pandemik Covid-19 imbuh Yudi .

Alasan dokter koboi panggilan akrabnya, IDI mengingatkan bahaya klaster Pilkada 2020 mengancam Dengan data sederhana dimana jumlah calon kepala daerah seluruh indonesia 1.468 orang dikali 10 titik selama masa kampanye yakni 71 hari maka akan menciptakan 1.042.280 titik penyebaran COVID-19 dalam rentang 26 September sampai 5 Desember 2020 dan Massa yang terlibat di 1.042.280 titik kampanye.

"Jika ikut aturan PKPU, maksimal 100 orang adalah 104 juta orang , jika positivity rate Indonesia 10% maka 10 dari 100 orang yang hadir berpotensi positif orang tanpa gejala 10 x 1.042.280 titik maka ada 10.422.800 orang yang berpotensi covid-19 berkeliaran dalam 71 hari kampanye wow ini bom waktu dahsyatnya lebih dari bom Hiroshima dan Nagazaki," lirih Yudi.

Lanjut dokter Yudi, data setiap hari seminggu terakhir ini menunjukkan yang terpapar virus Covid-19 di atas angka 3500-an per hari dan klaster keluarga, klaster perkantoran makin diperburuk dengan klaster Pilkada sebab mewadahi perkumpulan massa yang tidak bisa dikontrol.

Dengan fakta ini atas dasar kepentingan nyawa banyak orang, saatnya pemerintah lakukan rem darurat Pilkada 2020. Sebab Sulsel dan Indonesia saat ini darurat Covid-19 belum ada tanda melandai sedikitpun.

"Penundaan Pilkada sampai covid-19 melandai tapi ini harapan semoga pemangku kebijakan mendengar," ujar alumni fakultas kedokteran UMI dan Fakultas Hukum Unhas ini .

Harapan IDI Makassar sejalan dengan keinginan Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla meminta Pilkada 2020 ditunda sampai vaksin Covid-19 ditemukan. JK khawatir akan banyak pelanggaran pada saat kampanye yang rentan akan penyebaran Covid-19. (rls)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan