Bea Cukai Makassar Gagalkan Peredaran 3 Juta Batang Rorok Ilegal

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Bea Cukai Makassar berhasil melakukan penindakan dan penyidikan di bidang cukai sebanyak dua kali di tahun 2020. Hasilnya, Bea Cukai berhasil menangkap tersangka dua tersangka, masing masing IB pada Maret dan tersangka SA Juli lalu.

Kasidik Bea Cukai Kanwil Makassar, Umar Khayam mengatakan, kronologi penindakan terhadap tersangka IB dan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yaitu pada tanggal 18 Maret 2020 pada sekitar pukul 18.00 WITA, berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok illegal dari sebuah ekspedisi di daerah Lantebung, Makassar menuju Kabupaten Jeneponto menggunakan sarana pengangkut berupa mobil.

"Atas informasi tersebut, tim P2 Bea Cukai Makassar melakukan pengejaran dan penghentian terhadap sarana pengangkut di Jalan Poros Galesong Utara Kelurahan Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar untuk dilakukan pemeriksaan muatan," katanya, Selasa (22/9/2020).

Setelah diperiksa, lanjutnya, didapati sarana pengangkut tersebut mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok yang dilekati pita cukai palsu berbagai merk sebanyak 8 karton.

Atas hal tersebut dilakukan pengembangan di tempat tinggal tersangka, di mana di tempat tersebut didapati tersangka menyimpan 6 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok yang dilekati pita cukai palsu berbagai merk.

Sementara itu, kronologi penindakan terhadap tersangka SA dan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yaitu pada tanggal 04 Juli 2020 pada sekitar pukul 06.00 WITA, berdasarkan informasi intelijen bahwa sebuah kontainer diduga berisi Barang Kena Cukai llegal yang berasal dari Surabaya.

"Atas hal tersebut, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Makassar memerintahkan tim P2 Bea Cukai Makassar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kontainer tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 kontainer tersebut keluar dari Terminal Petikemas Makassar (TPM) dimuat diatas sarana pengangkut berupa truk. Terhadap pemberitahuan barang berupa spare part dilakukan pemeriksaan dan kedapatan kontainer berisi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC) dengan penerima Sdr SA,"paparnya.

Selanjutnya tim Bea Cukai Makassar dengan dukungan Tim Kanwil DJBCHT mendapati barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai berbagai merk yang akan dibawa ke Kab. Bone.

Sulbagsel dan Denpom XIV Hasanuddin melakukan pembuntutan terhadap sarana pengangkut dan kontainer tersebut ke alamat penerima di Kabupaten Bone. Sesampainya di Kabupaten Bone tepatnya di Dusun Pasippo, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, tim melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap 181 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dan Sdr. SA sebagai penerima.

Dari dua penindakan yang menghasilkan penyidikan tersebut, diperoleh barang bukti sebanyak 3.120.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau llegal berupa rokok berbagai merk dengan nilai barang Rp3.182.400.000 yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1.690.743.600.

Atas dua penyidikan tersebut, telah diserahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar dan telah dinyatakan lengkap (P21). Atas tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Seluruh proses kegiatan mulai dari pengumpulan informasi, penindakan, penyidikan dan proses hukum setelahnya pada hakikatnya merupakan gambaran sinergi baik yang telah terjalin antara Bea Cukai Makassar, Pomdam XIV Hasanuddin, Polres Pelabuhan Makassar, Kejaksaaan Negeri Makassar dan pengadilan Negeri Makassar.

Terutama sebagai perwujudan dari pelaksanaan fungsi bea cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang illegal dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara serta kesehatan masyarakat, dalam hal ini barang kena cukai berupa hasil tembakau/rokok illegal.

"Pada akhirnya dengan pengungkapan tindak pidana serta perlaksanaan konferensi pers ini diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat umum untuk bersama-sama berperan dalam pemberantasan peredaran rokok illegal,"pungkas Umar. (ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan