Kepala Daerah Harus Antisipasi Potensi Resesi Ekonomi

  • Bagikan

“Kami mendapat laporan bahwa Pak Gubernur tidak bersedia melaksanakan putusan uji materil oleh Mahkamah Agung terhadap peraturan daerah dan putusan PTUN. Ini tentu preseden yang tidak baik bagi dunia usaha dan investasi. Tetapi saya juga menanyakan, karena yang tanda tangan surat penolakan terhadap putusan pengadilan itu bukan Pak Gubernur, tetapi Plt. Asisten Pemerintah dan Kesra,” urai Senator asal Aceh tersebut.

Ditambahkan Fachrul Razi, jangan sampai Gubernur terjerumus dalam pelanggaran hukum karena bawahan yang ceroboh dalam membuat kebijakan. Termasuk kebijakan diskresi atau pengecualian terhadap Perda yang dikeluarkan dinas-dinas di Pemprov Sumsel.

“Saya mendapat laporan juga, ada diskresi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan, ada juga dari Dinas Penanaman Modal,” tandasnya. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan