Dituntut Seumur Hidup, Ini Tujuh Perbuatan Melawan Hukum Petinggi Jiwasraya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Sidang kasus PT Asuransi Jiwasraya berlangsung secara daring di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9). Tuntutan penjara hingga seumur hidup mennati tiga petinggi Jiwasraya.

Menurut Jaksa penuntut umum (JPU), ada tujuh perbuatan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

Pertama, Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam nota intern kantor pusat (NIKP). Sebab, analisisnya hanya dibuat untuk formalitas bersama.

Ketiga, Hendrisman bersama Hary dan Syahmirwan juga membeli saham BJBR, PPRO dan SMBR. Pembelian itu melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi, yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.

Keempat, ketiga terdakwa melakukan transaksi pembeliaan dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas penunjang kegiatan operasional.

Kelima, ketiga terdakwa mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS. Tujuannya agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi "underlying" reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan