FAJAR.CO.ID -- Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo, dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, pihak JPU juga mengajukan tuntutan hukuman denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili perkara a quo menyatakan terdakwa Hary Prasetyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” ujar JPU Kejaksaan Agung, Yanuar Utomo, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," sambungnya.
Selain itu, JPU juga membacakan tuntutan terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim. Tuntutannya ialah pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Satu terdakwa lagi yang juga dituntut pada persidangan itu ialah mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
JPU mengajukan tuntutan agar majelis hakim menghukum Syahmirwan dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (JPNN)